STANDAR PELAYANAN SMP NEGERI 3 TUNGKAL JAYA

Standar Pelayanan Publik Sekolah

 



 

Standar Pelayanan sekolah adalah tolok ukur dan ketentuan resmi yang wajib dipatuhi satuan pendidikan untuk menjamin mutu, kecepatan, kemudahan, serta transparansi layanan publik. Standar Pelayanan Publik SMP Negeri 3 Tungkal Jaya menetapkan standar pelayanan pendidikan yang meliputi prosedur pelayanan, waktu penyelesaian, biaya, sarana prasarana, dan evaluasi pelayanan. 

Berikut ini beberapa jenis layanan yang tersedia di SMP Negeri 3 Tungkal Jaya :

1. Layanan data Dan Informasi


        1. PERSYARATAN

·       Pemohon mengisi formulir permintaan data/informasi.

·       Melampirkan identitas diri (KTP/Kartu Pelajar/dll).

·       Menyebutkan jenis data/informasi yang diminta secara jelas.

·       Untuk instansi/lembaga: melampirkan surat resmi permohonan.

2. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

·       Pemohon datang langsung / mengajukan permohonan melalui media (email/surat).

·       Mengisi formulir permintaan data.

·       Petugas melakukan verifikasi permohonan.

·       Jika data tersedia dan dapat diberikan, petugas memproses permintaan.

·       Jika data tidak dapat diberikan, pemohon diberi penjelasan.

·       Pemohon menerima data/informasi sesuai permintaan.

3. JANGKA WAKTU PELAYANAN

·       Maksimal 1–3 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.

·       Dapat diperpanjang jika data memerlukan pengolahan lebih lanjut.

4. BIAYA/TARIF

·       Gratis (tidak dipungut biaya).

·       Kecuali untuk penggandaan dokumen (fotokopi/print) sesuai biaya riil.

5. PRODUK PELAYANAN

·       Data atau informasi yang diminta (dokumen, laporan, statistik, dll).

·       Surat keterangan atau jawaban resmi.

6. PENANGANAN PENGADUAN, SARAN, DAN MASUKAN

·       Disampaikan melalui:

·       Kotak saran di sekolah.

·       Email resmi sekolah: smpn3tj@gmail.com

·       Ditindaklanjuti maksimal 3 hari kerja.

2. Legalisir Ijasah / Rapor


1. PERSYARATAN

·       Membawa Ijazah / Rapor asli.

·       Membawa fotokopi Ijazah / Rapor yang akan dilegalisir.

·       Menunjukkan identitas diri (KTP/Kartu Pelajar/dll).

·       Mengisi buku/formulir permohonan legalisir (jika ada).

·       Untuk perwakilan: membawa surat kuasa.

2. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

·       Pemohon datang ke SMPN 3 Tungkal Jaya.

·       Menyerahkan Ijazah / Rapor asli dan fotokopi kepada petugas.

·       Petugas melakukan verifikasi keaslian dokumen.

·       Fotokopi Ijazah / Rapor dicocokkan dengan dokumen asli.

·       Kepala Sekolah/pejabat berwenang menandatangani dan membubuhkan stempel.

·       Dokumen yang telah dilegalisir diserahkan kepada pemohon.

3. JANGKA WAKTU PELAYANAN

·       1 hari kerja (langsung jadi) apabila pejabat penandatangan tersedia.

·       Maksimal 2 hari kerja jika memerlukan penjadwalan tanda tangan.

4. BIAYA/TARIF

·       Gratis (tidak dipungut biaya).

·       Jika ada penggandaan dokumen, dikenakan biaya sesuai kebutuhan riil.

5. PRODUK PELAYANAN

·       Fotokopi Ijazah / Rapor yang telah dilegalisir (ditandatangani dan distempel resmi).

6. PENANGANAN PENGADUAN, SARAN, DAN MASUKAN

·       Melalui:

·       Kotak saran di sekolah.

·       Email resmi sekolah: smpn3tj@gmail.com

·       Ditindaklanjuti maksimal 3 hari kerja.

3. Pelayanan Mutasi Keluar Masuk Siswa


    1. PERSYARATAN

·       Pemohon membawa surat penerimaan di sekolah yang dituju (siswa mutasi keluar).

·       Mengisi dan menyerahkan permohonan.

·       Menyebutkan jenis data/informasi yang diminta secara jelas.

2. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

·       Pemohon datang langsung mengajukan permohonan.

·       Mengisi formulir permintaan data.

·       Petugas melakukan verifikasi permohonan.

·       Jika data sudah lengkap, petugas memproses permintaan.

·       Jika data tidak dapat diberikan, pemohon diberi penjelasan.

·       Pemohon menerima data/informasi sesuai permintaan.

—. JANGKA WAKTU PELAYANAN

·       Maksimal 1–10 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.

·       Dapat diperpanjang jika data memerlukan pengolahan lebih lanjut.

3. BIAYA/TARIF

·       Gratis (tidak dipungut biaya).

·       Kecuali untuk penggandaan dokumen (fotokopi/print) sesuai biaya riil.

4. PRODUK PELAYANAN

·       Data atau informasi yang diminta (dokumen, surat keluar dari dapodik).

·       Surat keterangan atau jawaban resmi.

5. PENANGANAN PENGADUAN, SARAN, DAN MASUKAN

·       Disampaikan melalui:

·       Kotak saran di sekolah.

·       Email resmi sekolah: smpn3tj@gmail.com

·       Ditindaklanjuti maksimal 15 hari kerja.

4. Pelayanan Administrasi siswa

    Meliputi pelayanan Surat Keterangan Aktif Siswa, Permohonan Ijin, Keterangan Kelakuan Baik, Keterangan Rapor dan sebagainya

5. Pelayanan Pengaduan

    Layanan Pengaduan sekolah dapat disampaikan secara langsung melalui Kotak saran, Melalui email sekolah yaitu : smpn3tj@gmail.com atau melalui Nomor Pengaduan 

6. Layanan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)



Demikian Pelayanan yang disediakan SMP Negeri 3 Tungkal Jaya, semoga bermanfaat

Berbagi

Posting Komentar